Selasa, 29 Juli 2014

Hadist Ke-32 : Tidak Boleh Merugikan dan Tidak Boleh Menimpakan Kerugian


Terjemah hadits : 
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang mencelakakan (mudharat)“ (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta lainnya dengan cara musnad,
juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattha’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi hadits ini memiliki jalan-jalan yang saling menguatkan) 

Kandungan Hadist: 
1. Ajaran Islam sangat mementingkan keselamatan pribadi dan orang lain. 
2. Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya, seperti: rokok, narlotik dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar