Terjemah hadits :
Dari Abu Dzar radhiallahuanhu : Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam berkata kepada Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam: “ Wahai Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) bersabda:
Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan setiap kemaluan kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya: Ya Rasulullah masakah dikatakan berpahala seseorang di antara kami yang menyalurkan syahwatnya? Beliau bersabda: Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.(Riwayat Muslim)
Kandungan Hadist :
1. Sikap bijak dalam menanggapi berbagai kondisi serta mendatangkan kabar gembira bagi jiwa serta menenangkan perasaan.
2. Para shahabat berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.
3. Luasnya keutamaan Allah ta’ala serta banyaknya pintu-pintu kebaikan yang dibuka bagi hamba-Nya.
4. Semua bentuk zikir sesungguhnya merupakan shadaqah yang dikeluarkan seseorang untuk
dirinya.
5. Kebiasaan-kebiasaan mubah dan penyaluran syahwat yang disyariatkan dapat menjadi ketaatan dan ibadah jika diiringi dengan niat saleh.
6. Anjuran untuk meminta sesuatu yang dapat bermanfaat bagi seorang muslim dan yang dapat meningkatkan dirinya ke derajat yang lebih sempurna.
7. Di dalam hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang fakir yang bersabar.
8. Iri terhadap kebaikan orang lain (agar dirinya seperti orang tersebut) adalah hal yang diperbolehkan dalam agama.
9. Sebagaimana menggunakan sesuatu yang tidak diperbolehkan syariat mendapatkan dosa maka menggunakannya sesuai dengan petunjuk syariat akan mendatangkan pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar