Senin, 28 Juli 2014
Hadist Ke-11 : Perintah Untuk Meninggalkan Hal-Hal yang Meragukan
Terjemah hadits:
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma dia berkata: Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa
yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. (Riwayat Tirmidzi dan dia berkata, Haditsnya hasan shahih)
Kandungan Hadits:
1. Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.
2. Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika di antara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.
3. Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.
4. Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.
5. Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.
6. Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar