Selasa, 29 Juli 2014

Hadist Ke-14 : Larangan Berzina, Membunuh, dan Murtad


Terjemah hadits : 
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab:
Duda/janda (orang yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamnya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadist : 
1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon(orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin. 
2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad. 
3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya. 
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi. 
5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman. 
6. Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian. 
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar